Telah dibuka kembali Jam Besuk Pasien RS Nirmala Suri

 

Dalam rangka terwujudnya kenyamanan dan keamanan  pengguna layanan kesehatan di  RS Nirmala Suri Sukoharjo , bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1.  Waktu berkunjung pasien : pukul 11.00 – 13.00 WIB;
  2. Anak sehat usia dibawah 12 tahun dilarang ikut mengunjungi pasien dan atau memasuki ruang perawatan rumah sakit;
  3. Pintu masuk/keluar berkunjung hanya dari pintu masuk Poli Rawat Jalan dan Pintu disamping IGD;
  4. Semua pengguna layanan kesehatan wajib menggunakan masker dan melaksanakan protokol kesehatan sebelum memasuki ruang perawatan (mencuci tangan dan menjaga jarak);
  5. Jumlah pengunjung yang masuk ruang perawatan secara bersamaan tidak lebih dari 2 (dua) orang;
  6. Bilamana pengunjung lebih dari 2 orang, bisa berkunjung secara bergantian;
  7. Pengunjung yang sedang sakit dan atau memiliki penyakit menular dilarang mengunjungi pasien rumah sakit;
  8. Bicara seperlunya dengan suara yang tidak keras dan waktu berkunjung diusahakan sesingkat mungkin;
  9. Dilarang merokok selama berada di lingkungan rumah sakit ;
  10. Setelah jam berkunjung berakhir, petugas/perawat akan mengunci seluruh ruangan   rawat inap;
  11. Petugas keamanan berwenang untuk melaksanakan penertiban sesuai dengan ketentuan tersebut diatas;
  12. Pihak RS Nirmala Suri tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan;
  13. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.