Dalam rangka terwujudnya kenyamanan dan keamanan pengguna layanan kesehatan di RS Nirmala Suri Sukoharjo , bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Waktu berkunjung pasien : pukul 11.00 – 13.00 WIB;
- Anak sehat usia dibawah 12 tahun dilarang ikut mengunjungi pasien dan atau memasuki ruang perawatan rumah sakit;
- Pintu masuk/keluar berkunjung hanya dari pintu masuk Poli Rawat Jalan dan Pintu disamping IGD;
- Semua pengguna layanan kesehatan wajib menggunakan masker dan melaksanakan protokol kesehatan sebelum memasuki ruang perawatan (mencuci tangan dan menjaga jarak);
- Jumlah pengunjung yang masuk ruang perawatan secara bersamaan tidak lebih dari 2 (dua) orang;
- Bilamana pengunjung lebih dari 2 orang, bisa berkunjung secara bergantian;
- Pengunjung yang sedang sakit dan atau memiliki penyakit menular dilarang mengunjungi pasien rumah sakit;
- Bicara seperlunya dengan suara yang tidak keras dan waktu berkunjung diusahakan sesingkat mungkin;
- Dilarang merokok selama berada di lingkungan rumah sakit ;
- Setelah jam berkunjung berakhir, petugas/perawat akan mengunci seluruh ruangan rawat inap;
- Petugas keamanan berwenang untuk melaksanakan penertiban sesuai dengan ketentuan tersebut diatas;
- Pihak RS Nirmala Suri tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan;
- Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.